Jumat, 22 Mei 2015

MUSANG KSP - XIX : ERA BARU ORGANISASI

Viscount of Research Division and Earl of Secretary Division :)


Musyawarah anggota KSP Principium XIX pada tahun 2015 ini berjalan tidak seperti musyawarah anggota (Musang) pada tahun-tahun sebelumnya. pada musang tahun ini, terdapat beberapa perubahan dalam konstitusi sebagai bentuk resistensi atas status quo yang ada selama ini. beberapa perubahan tersebut diantaranya :
  1. perubahan atas konstitusi ksp tidak perlu pembahasan pasal demi pasal lagi.
    hal ini karena dalam perubahan kali ini, AD / ART dapat hanya ditetapkan saja dan tidak perlu selalu diubah, sehingga adat musang KSP yang biasanya dikenal lama karena membahas pasal demi pasal, sejak adanya perubahan ini dimungkinkan untuk dapat diselenggarakan lebih cepat.
  2. keterlibatan pihak terkait dalam rapat pertimbangan (rapat pertimbangan bukan lagi forum ekslusif)
    sejak adanya perubahan pada definisi rapat pertimbangan di ART, maka sejak saat itu rapat pertimbangan sudah bukan lagi forum ekslusif antara para pimpinan dengan MP. adanya perubahan ini membuka peluang untuk diperbolehkannya digali pertimbangan dari MP oleh seluruh anggota yang berkepentingan yang sebelumnya pertimbangan oleh MP hanya dapat dikonsumsi secara resmi oleh para pimpinan.
  3. tata urutan ketentuan organisasi (pemisahan tegas antara kedudukan forum dan jabatan dalam organisasi)
    sejak adanya tata urutan ketentuan organisasi ini, maka organisasi ini telah mempunyai kejelasan mengenai siapa dan dimana kewenangan itu di buat. hal ini untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam organisasi. adanya perubahan ini juga sebenarnya memiliki banyak kontriversi, salah satunya adalah dianggap menghambat adanya perkembangan kebijakan dalam organisasi dan juga cenderung menggiring organisasi dalam rezim organisasi yang positivisme. bagaimanapun juga adanya ketentuan baru ini merupakan hasil transplantasi ketentuan serupa dalam suatu konsep negara yang mestinya memerlukan masa penyesuaian yang sulit dalam suatu organisasi
  4. tidak ada lagi musyawarah anggota luar biasa (diganti musyawarah anggota istimewa)
    penamaan sebelumnya yang bertendensi memberikan kewenangan khusus pada Anggota luar biasa (ALB) akhirnya diganti dengan istilah istimewa, sehingga penyebutan baru ini diharapkan akan menghilangkan tendensi tersebut.
  5. Visualisasi organisasi
    adanya ketentuan baru ini berdampak pada dilegalkannya segala bentuk ekspresi kecintaan anggota pada organisasi dalam bentuk visualisasi yang kreatif.
  6. aspek religius dalam sumpah / janji menjadi penegassan bahwa KSP Principium bukan organisasi yang menganut sekulerisme
    adanya ketentuan bahwa untuk menjadi anggota, anggota luar biasa, anggota kehormatan, pengurus, majelis petimbangan yang disyaratkan harus melakukan sumpah / janji merupakan bentuk penegasan nyata bahwa kepentingan ketuhanan dan juga aspek religiusitas dalam organisasi harus dijunjung tinggi sebagai dasar dari penjalanan organisasi. hal ini untuk menghapuskan stigma bahwa organisasi ini adalah organisasi sekuler.

    selain perubahan menonjol diatas, terdapat perubahan lain dalam konstitusi KSP di musang XIX yaitu :
  7. Majelis pertimbangan mengawasi perencanaan dan pelaksanaan program kerja
  8. Majelis pertimbangan mempunyai kewenangan quasi yudisial untuk memberikan pertimbangan atas pertentangan ketentuan organisasi dan juga memberikan pertimbangan atas pemberhentian anggota yang dinilai melanggar hak anggota
  9. anggota MP dapat terdiri dari anggota KSP yang satu angkatan dengan ketua umum dengan proporsi 1/3 : 2/3 (seangkatan dengan ketua umum : angkatan yang lebih tua dari ketua umum)
  10. pemberhentian oleh pimpinan organisasi sebagai ketua organisasi melalui surat keputusan pimpinan.  
  11. laporan pertanggung jawaban bisa diterima / ditolak dalam musang
  12. komite khusus dibentuk dan ditetapkan berdasarkan kebijakan pengurus dengan sekurangkurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang.
  13. komite khusus mempunyai tugas dan wewenang yang bersifat khusus dengan mempertimbangkan kebutuhan yang ada berdasarkan ketetapan organisasi.

    dan lain sebagainya ...

    semoga dengan adanya perubahan-perubahan ini kemudian akan menjadi pembuka era baru dalam organisasi KSP "Principium" ini. hehe :)